indonesia merupakan negara yang luas dan kaya akan sumber alam baik hayati maupun non hayati, namun sayang kekayaan alam tersebut kurang di mamfaatkan sebaik mungkin sehingga kekayaan itu justru melahirkan kemiskinan, apa yang salah dari semua itu?, apakah kita yang tidak tau menggunakannya atau kita yang tidak mau memikirkan betapa beruntungnya kita dibanding dengan bangsa lain di dunia ini. hal ini sangatlah memprihatinkan dimana hutan gundul tampa dapat mensejahtrakan masyarakatnya, penebangan liar yang lebih tren lagi di sebut sebagai praktek illegal loging yang sampai saat ini masih begitu maraknya, seakan hukum di negara indonesia tercinta ini sudah tidak ada lagi.
Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi begitu banyanya juga tidak memberikan aspek jera bagi pelaku ilegal loging, begitu banyaknya regulasi itu diantaranya di keluarkannya undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sampai dengan di keluarkanya inpres no 4 tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan ilegal loging. yang mana di delam inpres tersebut mewajibkan 18 instansi terkait untuk saling bersinerji dalam pelaksanaan pemberantasan ilegal loging.
namun kenyataannya hal itu sangat disayangkan, karena apa yang di cita-citakan oleh inpren tersebut tidak terujut, dengan kata lain adanya inpres dengan tidak adanya inpres sama saja. hal ini di tandai dengan masih maraknya kegiatan ilegal loging di tandai dengan masih banyaknya penengkapan yang dilakukan oleh kepolisian, TNI, pol hut.
sampai kapan pelaku ilegal loging merajalela melakukan kegiatannya di negara tercinta ini. apakah sampai sumberdaya hutan kita habis tampa sisa, atau ada upaya kita untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan illegal loging tersebut, karena sampai saat ini kita dirugikan dengan kegiatan illegal loging tersebut, karena illegal loging mengkibatkan banjir, erosi, abrasi, musim pancaroba, elmino, elmini, dan pemanasan gelobal serta rusaknya sumberdaya alam yang ada.
semoga kita terbagun kesadarannya untuk bersama-sama memerangi kejahatan ilegal loging.
Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi begitu banyanya juga tidak memberikan aspek jera bagi pelaku ilegal loging, begitu banyaknya regulasi itu diantaranya di keluarkannya undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sampai dengan di keluarkanya inpres no 4 tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan ilegal loging. yang mana di delam inpres tersebut mewajibkan 18 instansi terkait untuk saling bersinerji dalam pelaksanaan pemberantasan ilegal loging.
namun kenyataannya hal itu sangat disayangkan, karena apa yang di cita-citakan oleh inpren tersebut tidak terujut, dengan kata lain adanya inpres dengan tidak adanya inpres sama saja. hal ini di tandai dengan masih maraknya kegiatan ilegal loging di tandai dengan masih banyaknya penengkapan yang dilakukan oleh kepolisian, TNI, pol hut.
sampai kapan pelaku ilegal loging merajalela melakukan kegiatannya di negara tercinta ini. apakah sampai sumberdaya hutan kita habis tampa sisa, atau ada upaya kita untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan illegal loging tersebut, karena sampai saat ini kita dirugikan dengan kegiatan illegal loging tersebut, karena illegal loging mengkibatkan banjir, erosi, abrasi, musim pancaroba, elmino, elmini, dan pemanasan gelobal serta rusaknya sumberdaya alam yang ada.
semoga kita terbagun kesadarannya untuk bersama-sama memerangi kejahatan ilegal loging.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar