Kasus CPNS siluman terindikasi adanya suap.
Di era repormasi sekarang ini banyak hal yang bisa terjadi karena sekarang adalah jamannya kebebasan mendapatkan informasi. Ada juga hal yang lucu dan masih saja terjadi sampai saat ini yaitu kasus pemalsuan identitas diri dan dukemen penting lainnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi berjalannya demokrasi yang lebih mengutamakan keterbukaan informasi. Untuk mencegah menjalarnya virus perusak alam demokrasi maka ada beberapa hal yang harus di lakukan:
1. Harus diberlakukannya pemberitahuan/ memyebar luaskan informasi kepada pihak umum tetrntang biodata pelamar dan kelengkapan syarat admisnistrasi, serta komposisi hasil ujiannya,
2. Pengawasan harus melibatkan pihak yang berwenang dan masyarakat umum, dan pengawas independen.
3. Penerimaan dan penyeleksian haruslah dengan cara transparan,
4. Apabila terjadi kecurangan dan terbukti adanya oknum pejabat yang terlibat maka sanksi tegas ( berupa penjara dan pemecatan terhadap yang bersangkutan) harus di terapkan agar menjadi pelajaran yang membuat oknum yang lain jera.
Apabila hal ini di lakukan maka kecil kemungkinan oknum pegawai akan melakukan tindakan yang tercela tersebut, karena selama ini para oknum beranggapan bahwa apabila ketahuan, hukuman yang di jatuhkan hanyalah sanksi administrasi. Hal ini menjadi preseden buruk bagi repormasi birokrasi yang dilakukan pemerintah demi terujutnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bermartabat.
Oleh karena itu kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil dari kabupatan kubu raya merupakan PR besar bagi pemkab yang baru, hal ini sangatlah menodai dari institusi pemerintahan di pemkab kubu raya. Untuk membersihkan dan membangun citra yang baik demi terujutnya kesejahtraan masyarakat maka di perlukan sanksi yang tegas dan keterbukaan informasi yang sebesar-sesarnya kepada publik, selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Karna undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik haruslah sudah dilaksanakan semi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta memerangi terjadinya korupsi dan suap.
Sebagai lembaga yang pro aktif mengusung perda transparansi dan sekarang terbitnya undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, sudah sepantasnya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan kabupaten kubu raya merupakan perbuatan yang tercela dan melanggar kode etik kepegawaian tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, oleh karena itu tidak ada sanksi lain yang tepat untuk oknum tersebut harus dipidana kurungan dan denda.
Koordinator advokasi dan kukum LPS AIR
pebruantoni
Sabtu, 10 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar